Pages

Selasa, 26 September 2017

GRATIFIKASI DI SEKOLAH DASAR

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Gratifikasi
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..."
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. 
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
Beberapa contoh kasus gratifikasi baik yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun yang tidak. Tentu saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
  •  Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Kebiasaan ini juga sering dilakukan di Sekolah Dasar oleh pihak – pihak yang kurang bertanggung jawab. Sebagai contoh misalnya pemberian hadiah yang merupakan tindakan gratifikasi adalah seorang guru menerima oleh-oleh (barang) dari wali murid dengan tujuan supaya nilai anak dari wali murid tersebut menjadi baik.

B.   Penyebab Terjadi Gratifikasi di Sekolah Dasar
Berdasarkan data Transparency International menyatakan bahwa korupsi (gratifikasi) dapat disebabkan oleh beberapa kondisi yaitu:
  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada pihak sekolahan.
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
  • Lemahnya iman seseorang.
  • Rendahnya nilai kejujuran dalam diri seseorang.
  • Terdesak dengan kebutuhan ekonomi individu.
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Gaji pegawai pemerintah (guru) yang sangat kecil.
C.   Dampak dari Gratifikasi di Sekolah Dasar
Akibat atau dampak yang di timbulkan adanya perilaku korup (gratifikasi) dalam kalangan pendidikan terutama sekolah dasar antara lain adalah sebagai berikut:
  • Merusak sistem tatanan masyarakat/kalangan sekolah setempat.
  • Terjadi biaya pendidikan yang tinggi. Uang sogok akhirnya menambah beban pada biaya pendidikan.
  • Kemiskinan.
  • Banyak orang menjadi putus asa atau tidak mau berusaha.
  • Hilangnya nilai-nilai kejujuran dalam pendidikan.
  •  Membudidayanya perilaku – perilaku kurang baik (gratifikasi).
D.   Penyelesaian Gratifikasi di Sekolah Dasar
      Adanya perilaku – perilaku gratifikasi di Sekolah Dasar dapat diatasi atau diselesaikan dengan beberapa jalan, diantaranya sebai berikut:
  • Membangun kerangka kerja perilaku profesional dan bertanggung jawab.
  • Membenahi karakter individu dalam hal ini terkait dengan seorang guru.
  • Pencerahan dari para ahli, misal ahli agama dsb.
  • Sosialiasi terkait tindak gratifikasi yang ada dalam pendidikan.
  • Membiasakan sikap jujur sekecil apapun.

KESIMLPULAN

Gratifikasi merupakan salah satu tindak korup yang kurang begitu disadari oleh masyarakat. Tindak korup ini sering sekali dilakukan dalam dunia pendidikan dalam hal ini terkait tingkat Sekolah Dasar. Gratifikasi biasanya dilakukan antara pihak guru dan wali murid. Demi kepentingan nilai sang anak wali murid tersebut memberikan hadiah – hadiah dengan tujuan tertentu.
Selain kurangnya iman dan kejujuran individu, penyebab korupsi (gratifikasi) di negara kita adalah rendahnya gaji pegawai atau rendahnya pendapatan  sebagaian masyarakat dan keserakahan.
Tindak korup ini tidak dapat diselesaikan secara langsung begitu saja, akan tetapi dapat diselesaikan dengan bertahap. Salah satu yang dapat dilakukan adalah adanya kesadaran dari individu untuk melakukan hal yang baik dan meninggalkan hal yang kurang baik atau buruk.



DAFTAR PUSTAKA

Dwiyanto. M. (2012). Gratifikasi Dan Bagaimana Mengenalinya Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. [Online]. Tersedia: http://muhaswad.blogspot.com/2012/10/gratifikasi-dan-bagaimana-mengenalinya.html [11 April 2015 pukul 16.34].

KPK. (2014). Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Napitupilu, Diana. (2010). KPK in Action. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Soejono. (2010). Sebab Akibat Praktik Korupsi. [Online]. Tersedia: https://soejonokarni.wordpress.com/category/11-sebab-akibat-praktek-korup-dan-korupsi/. [11 April 2015 pukul 16.37].

Zachrie, Ridwan, dan Wijayanto. (2010). Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar