PEMBAHASAN
A. Pengertian Gratifikasi
Pengertian gratifikasi terdapat pada
Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001,
bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri
dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik."
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B
ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas
kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan
bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat
dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak
terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan
rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan
dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B
saja.
Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi
kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun
1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut..."
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah
menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara
Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian
hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan
dengan jabatan atau pekerjaannya.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di
masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan
oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi
suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan
korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh
peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga
berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara
Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih
lanjut.
Beberapa contoh kasus gratifikasi baik
yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun yang tidak. Tentu saja hal ini
hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait gratifikasi yang
seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat
dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
Kebiasaan ini juga sering dilakukan di
Sekolah Dasar oleh pihak – pihak yang kurang bertanggung jawab. Sebagai contoh misalnya pemberian hadiah yang merupakan
tindakan gratifikasi adalah seorang guru menerima oleh-oleh (barang) dari wali
murid dengan tujuan supaya nilai anak dari wali murid tersebut menjadi baik.
B. Penyebab Terjadi Gratifikasi di Sekolah
Dasar
Berdasarkan
data Transparency International menyatakan bahwa korupsi (gratifikasi) dapat
disebabkan oleh beberapa kondisi yaitu:
- Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada pihak sekolahan.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
- Lemahnya iman seseorang.
- Rendahnya nilai kejujuran dalam diri seseorang.
- Terdesak dengan kebutuhan ekonomi individu.
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Gaji pegawai pemerintah (guru) yang sangat kecil.
C. Dampak dari Gratifikasi di Sekolah Dasar
Akibat atau dampak yang di timbulkan
adanya perilaku korup (gratifikasi) dalam kalangan pendidikan terutama sekolah
dasar antara lain adalah sebagai berikut:
- Merusak sistem tatanan masyarakat/kalangan sekolah setempat.
- Terjadi biaya pendidikan yang tinggi. Uang sogok akhirnya menambah beban pada biaya pendidikan.
- Kemiskinan.
- Banyak orang menjadi putus asa atau tidak mau berusaha.
- Hilangnya nilai-nilai kejujuran dalam pendidikan.
- Membudidayanya perilaku – perilaku kurang baik (gratifikasi).
D. Penyelesaian Gratifikasi di Sekolah
Dasar
Adanya perilaku – perilaku
gratifikasi di Sekolah Dasar dapat diatasi atau diselesaikan dengan beberapa
jalan, diantaranya sebai berikut:
- Membangun kerangka kerja perilaku profesional dan bertanggung jawab.
- Membenahi karakter individu dalam hal ini terkait dengan seorang guru.
- Pencerahan dari para ahli, misal ahli agama dsb.
- Sosialiasi terkait tindak gratifikasi yang ada dalam pendidikan.
- Membiasakan sikap jujur sekecil apapun.
KESIMLPULAN
Gratifikasi merupakan
salah satu tindak korup yang kurang begitu disadari oleh masyarakat. Tindak
korup ini sering sekali dilakukan dalam dunia pendidikan dalam hal ini terkait
tingkat Sekolah Dasar. Gratifikasi biasanya dilakukan antara pihak guru dan
wali murid. Demi kepentingan nilai sang anak wali murid tersebut memberikan
hadiah – hadiah dengan tujuan tertentu.
Selain kurangnya iman
dan kejujuran individu, penyebab korupsi (gratifikasi) di negara kita adalah
rendahnya gaji pegawai atau rendahnya pendapatan sebagaian masyarakat dan
keserakahan.
Tindak korup ini tidak
dapat diselesaikan secara langsung begitu saja, akan tetapi dapat diselesaikan
dengan bertahap. Salah satu yang dapat dilakukan adalah adanya kesadaran dari
individu untuk melakukan hal yang baik dan meninggalkan hal yang kurang baik
atau buruk.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar